Maksud dari meja makan di sini adalah meja makan yang biasa
kita pergunakan untuk makan sehari-hari. Ia adalah tempat dimana meletakkan
berbagai macam jenis makanan, dari mulai nasi berikut lauk pauknya, dan
buah-buahan jika ada, di tambah dengan minumannya. Dan mungkin masih ada jenis
makanan lain yang bisa serta biasa diletakkan di atas meja makan.
Dengan segala kesederhanaan dalam hidupnya, memang
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam tidak pernah makan di depan meja makan
seperti ini. Karena, seperti yang dijelaskan beberapa hadits, beliau biasa
makan duduk di lantai. Baik itu saat makan sendiri, makan bersama keluarganya,
ataupun makan bersama para sahabatnya Radhiyallahu Anhum.
Anas bin Malik menjelaskan,
“Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah makan di
atas ‘khiwan’ hingga meninggal. Dan beliau juga tidak pernah makan roti empuk
hingga meninggal.” (HR. Al-Bukhari)
“Khiwan,” adalah sejenis meja tempat dihidangkannya makanan
pada waktu makan. Atau, artikan saja sebagai meja makan. “Tidak pernah makan di
atas khiwan,” maksudnya yaitu tidak pernah makan dengan berbagai jenis makanan
yang dihidangkan di atas meja makan dan makan di depan meja makan.
DR. Musthafa Al-Bugha mengatakan, bahwa pada masa itu, makan
dengan menggunakan meja makan adalah kebiasaan orang-orang yang hidup mewah.
Karena biasanya, di atas meja makan tersaji beraneka macam jenis makanan yang
serba lezat, dari makanan pokok hingga makanan pencuci mulut. Sedangkan
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dengan kehidupannya yang zuhud dan
sangat sederhana, yang terkadang makan namun lebih sering lapar, tidak mungkin
beliau makan dengan keadaan demikian. Bahkan, bisa dipastikan bahwa beliau
memang tidak mempunyai meja makan. Subhanallah, jangankan meja makan, apalagi
dengan isinya yang serba lengkap, tempat tidur beliau saja hanya anyaman yang
terbuat dari pelepah korma.
Namun demikian, bukan berarti kita tidak boleh makan
di depan meja makan. Karena bagaimanapun juga, makan dengan makanan di atas
meja makan bukanlah hal yang tercela dan terlarang. Lagi pula, beliau sama
sekali tidak pernah melarang umatnya dalam hal ini. Dan tidak mungkin beliau
melarang umatnya dari hal-hal yang diperbolehkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar