Kisruh terkait pengangkatan 289 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, hanya kesalahan administrasi
dan bisa diselesaikan secara bijak. Tergantung niat baik pemerintah
daerah setempat yang tengah berkuasa. “Mustinya tidak ribut seheboh
sekarang, jika memang Bupati Tanjungjabung Barat Usman Ermulan, punya
niat baik untuk menyelesaikannya, karena ini hanya kesalahan
administrasi,” kata Helmi, Ketua Pusat Studi Hukum, Kebijakan dan
Otonomi Daerah (PSHK-ODA) Universitas Negeri Jambi.
Menurut Helmi, penandatanganan Surat Keputusan (SK) yang dilakukan
pejabat lama Bupati Tanjungjabung Barat Safrial, tidak melanggar hukum,
mengingat yang bersangkutan melakukan itu masih berstatus bupati.
“Saya kira tindakan Safrial tidak melanggar hukum. Sebaiknya, Usman
Ermulan, sekarang menjabat Bupati Tanjungjabung Barat, mau
menandatangani kembali SK tersebut jika dianggap belum sah, karena bila
terus dipermasalahkan yang rugi 289 CPNS. Dan ini dapat mengangkat pamor Usman Ermulan sendiri,” ujar Helmi yang juga dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Jambi.
Sebelumnya, berdasarkan temuan badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan
Jambi, jika surat keputusan pengangkatan mereka dianggap tidak sah,
didasari surat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Surat Mendagri
menyatakan pengangkatan 289 CPNS Tanjungjabung Barat pada tahun 2011 lalu tidak sah.
Ironisnya lagi, para CPNS itu harus mengembalikan gaji yang sudah mereka terima dan meminta bupati setempat tidak memberi gaji ke-13 kepada mereka.
Bupati Usman Ermulan siap menandatangani SK 289 PNS pada tahun 2011
yang berpolemik, dengan syarat tidak berlaku surut. “Itu pun saya akan
menandatangani SK-nya jika ada perintah dari Badan Kepegawaian Negara,”
ujarnya Ahad lalu.
Salah seorang dari 289 CPNS yang enggan disebut jati
dirinya, saat dihubungi Tempo, menyatakan kecewa dengan adanya kemelut
ini, apa lagi ada istilah harus mengembalikan gaji yang sudah mereka
terima.
“Saya benar-benar kecewa dan tak mengerti dengan timbulnya
permasalahan ini. Negara inikan punya aturan, semestinya harus
dijalankan dengan benar. Saya juga menanyakan kepada mas seandainya mas
sudah diterima untuk menulis disalah satu media dan diberi surat tugas,
tiba-tiba diberhentikan serta diminta mengembalikan uang yang pernah
diberikan, gimana rasanya,” tukas sumber tersebut.
Sumber : http://www.pengumumancpns.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar