Pages

Kamis, 12 Juli 2012

Pertanyakan Status Hukum Pengembalian Gaji yang telah diambil 289 CPNS

Mantan Bupati Tanjab Barat Safrial tidak sependapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan 289 CPNS wajib mengembalikan gaji, pasca surat Kemendagri yang menyatakan tanda tangannya tidak sah. Dia juga tidak habis pikir, BPK menyatakan bisa jadi temuan jika para CPNS itu tidak mengambalikan gajinya.
“Sekarang ini orang Indonesia ini bodoh, apa? Coba tanya para ahli tentang hirearki undang-undang kita. Masak surat Dirjen Kemendagri bisa mengalahkan undang undang. Baca Undang undang No. 32 tahun 2004 pasal 110 ayat 1,2, dan 3, itu yang menjelaskan masa jabatan bupati selama lima tahun,” kata Safrial, kemarin.
Menurut dia, dirinya dilantik terhitung mulai 27 Januari 2006 dan masa jabatannya berakhir 27 Januari 2011. “Kalau memang surat mendagri bisa membatalkan undang undang, hebat juga itu,” ujarnya. “Kepres pun bisa batal kalau melanggar undang-undang,” sambungnya.
Disinggung soal proses dia menandatangani SK CPNS yang dinilai beberapa pihak terlalu terburu-buru dan mempunyai kepentingan tertentu, Safrila berujar, “Anak saya tidak ada di situ. keluarga saya tidak ada di situ. Apa keuntungan saya. Bagi saya, mau dilantik atau tidak, tidak ada untungnya. Saya hanya berpatokan, saya diambil sumpah menjabat selama 5 tahun, sampai tanggal 27 Januari 2011,” katanya.
Lalu, bagaimana dengan saran jalan damai, berembug dengan Bupati Usman Ermulan untuk menemukan solusi soal pengembalian gaji CPNS? Menurut Safrial, dirinya yang sudah berada di luar sistem pemerintahan tidak punya hak dan keajiban lagi mengurusi soal pemerintahan.
“Saya kan tidak menjabat bupati lagi, tidak ada yang perlu dirembugkan dengan saya. Saya kan tidak bisa mengambil solusi. Yang bisa mengeluarkan kebijakan kan pemerintah. Memangnya milik pribadi saya Tanjab Barat itu. Ini kan masalah pemerintahan, yang bisa mengambil kebijakan tentu pemerintah,” kata Safrial.
Terpisah, Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Jambi (Unja) Sukanto Satoto mengatakan, undang-undang, SK Mendagri, dan keputusan bupati berbeda-beda fungsinya. Tapi memang secara hierarki Undang undang lebih tinggi dari SK Mendagri. Keputusan itu kan individual, maka landasan hukum yang dipakai kemendagri mengeluarkan keputusan itu dipertanyakan lagi,” ujar Sukamto.
Dia juga menyatakan, BPK tidak bisa serta merta menyatakan Para CPNS wajib mengembalikan gaji. “Mestinya telusuri satu- satu, lihat SK mendagrinya seperti apa menetapkan itu ilegal. Kok, kemudian BPK tiba-tiba ngomong sepeti itu, harusnya kita dudukkan dulu. Apakah CPNS-nya korban apa, gak,” katanya. Mestinya, lanjut dia, bupati yang sekarang ikut bertanggung jawab, jangan melepaskan tanggung jawab begitu.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tanjab Barat Suhatmeri mengatakan, pihaknya akan ke BKN untuk mengetahui masalah sebenarnya. Karena ini semua terpulang pada BKN.  Sedangkan Bupati Usman Ermulan belum memberikan penjelasan terkait adanya pernyataan dari pihak BPK. Sedangkan Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso tidak mau berkomentar. “Wilayah keuangan, politis dan kepegawaian bukan wilayah saya. Jadi, saya mohon maaf,” ujarnya.

Sumber : http://www.pengumumancpns.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar