Mantan Bupati Tanjab Barat Safrial tidak sependapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan 289 CPNS
wajib mengembalikan gaji, pasca surat Kemendagri yang menyatakan tanda
tangannya tidak sah. Dia juga tidak habis pikir, BPK menyatakan bisa
jadi temuan jika para CPNS itu tidak mengambalikan gajinya.
“Sekarang ini orang Indonesia ini bodoh, apa? Coba tanya para ahli
tentang hirearki undang-undang kita. Masak surat Dirjen Kemendagri bisa
mengalahkan undang undang. Baca Undang undang No. 32 tahun 2004 pasal
110 ayat 1,2, dan 3, itu yang menjelaskan masa jabatan bupati selama
lima tahun,” kata Safrial, kemarin.
Menurut dia, dirinya dilantik terhitung mulai 27 Januari 2006 dan
masa jabatannya berakhir 27 Januari 2011. “Kalau memang surat mendagri
bisa membatalkan undang undang, hebat juga itu,” ujarnya. “Kepres pun
bisa batal kalau melanggar undang-undang,” sambungnya.
Disinggung soal proses dia menandatangani SK CPNS
yang dinilai beberapa pihak terlalu terburu-buru dan mempunyai
kepentingan tertentu, Safrila berujar, “Anak saya tidak ada di situ.
keluarga saya tidak ada di situ. Apa keuntungan saya. Bagi saya, mau
dilantik atau tidak, tidak ada untungnya. Saya hanya berpatokan, saya
diambil sumpah menjabat selama 5 tahun, sampai tanggal 27 Januari 2011,”
katanya.
Lalu, bagaimana dengan saran jalan damai, berembug dengan Bupati Usman Ermulan untuk menemukan solusi soal pengembalian gaji CPNS?
Menurut Safrial, dirinya yang sudah berada di luar sistem pemerintahan
tidak punya hak dan keajiban lagi mengurusi soal pemerintahan.
“Saya kan tidak menjabat bupati lagi, tidak ada yang perlu
dirembugkan dengan saya. Saya kan tidak bisa mengambil solusi. Yang bisa
mengeluarkan kebijakan kan pemerintah. Memangnya milik pribadi saya
Tanjab Barat itu. Ini kan masalah pemerintahan, yang bisa mengambil
kebijakan tentu pemerintah,” kata Safrial.
Terpisah, Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Jambi
(Unja) Sukanto Satoto mengatakan, undang-undang, SK Mendagri, dan
keputusan bupati berbeda-beda fungsinya. Tapi memang secara hierarki
Undang undang lebih tinggi dari SK Mendagri. Keputusan itu kan
individual, maka landasan hukum yang dipakai kemendagri mengeluarkan
keputusan itu dipertanyakan lagi,” ujar Sukamto.
Dia juga menyatakan, BPK tidak bisa serta merta menyatakan Para CPNS
wajib mengembalikan gaji. “Mestinya telusuri satu- satu, lihat SK
mendagrinya seperti apa menetapkan itu ilegal. Kok, kemudian BPK
tiba-tiba ngomong sepeti itu, harusnya kita dudukkan dulu. Apakah CPNS-nya
korban apa, gak,” katanya. Mestinya, lanjut dia, bupati yang sekarang
ikut bertanggung jawab, jangan melepaskan tanggung jawab begitu.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tanjab Barat Suhatmeri mengatakan,
pihaknya akan ke BKN untuk mengetahui masalah sebenarnya. Karena ini
semua terpulang pada BKN. Sedangkan Bupati Usman Ermulan belum
memberikan penjelasan terkait adanya pernyataan dari pihak BPK.
Sedangkan Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso tidak mau berkomentar.
“Wilayah keuangan, politis dan kepegawaian bukan wilayah saya. Jadi,
saya mohon maaf,” ujarnya.
Sumber : http://www.pengumumancpns.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar